“Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka pers akan bekerja dalam ketakutan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola publik,” katanya.
Secara hukum, tindakan ancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Selain melapor ke kepolisian, Irwan menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kasus ini mendapat perhatian sebagai dugaan intimidasi terhadap pers dan pelanggaran hak atas rasa aman.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga marwah pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas tanpa tekanan.
“Langkah ini bukan untuk mencari perhatian, tetapi untuk memastikan negara hadir melindungi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” pungkasnya.






