Orang Tua Siswa Laporkan Dugaan Diskriminasi di SD Kalam Kudus Sorong, Proses Hukum Dipertanyakan

Porosnusantara.co.id —Papua|  Kasus dugaan diskriminasi terhadap seorang siswi berinisial MKA (9) di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik. Orang tua korban, Johanes Anggawan, menilai anaknya mengalami perlakuan tidak adil hingga berdampak pada kondisi psikologisnya.

Johanes menyebut persoalan bermula dari kritik yang ia sampaikan terkait pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong pada 2018 yang disebut bernilai lebih dari Rp 10 miliar. Ia mempertanyakan transparansi anggaran, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sejak itu, menurutnya, hubungan dengan pihak yayasan dan sekolah memburuk.

Ia menduga dampaknya kemudian berimbas kepada putrinya. MKA disebut dikeluarkan dari sekolah secara sepihak pada Juni 2025 dan ditolak saat proses daftar ulang. Setelah pindah ke sekolah lain, keluarga mengaku data Dapodik anaknya sempat tertahan sehingga tidak dapat mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis pada Oktober 2025, MKA dinyatakan mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD). Keluarga menyebut kondisi tersebut dipicu dugaan perundungan dan perlakuan yang mempermalukan anak di depan teman-temannya.

Keluarga juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta intimidasi melalui pesan WhatsApp. Laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perlindungan anak telah disampaikan ke aparat penegak hukum. Namun, menurut Johanes, laporan tersebut dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara oleh aparat di wilayah Papua Barat Daya. “Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan bagi anak kami. Jangan sampai korban justru kembali disudutkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026 membantah tudingan diskriminasi dan menyatakan keputusan yang diambil telah sesuai tata tertib sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya terkait alasan penghentian laporan yang diajukan keluarga.

Kasus ini menambah daftar persoalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan memunculkan desakan agar penanganan dilakukan secara transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis: FadhillahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *