Klarifikasi Dugaan Pungutan di SMPN 1 Bangko, Komite Tegaskan Agenda Perpisahan Dibatalkan

Porosnusantara.co.id |

Bagansiapiapi, Rohil – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu per siswa dan Rp40 ribu untuk biaya foto di SMPN 1 Bangko akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak sekolah dan komite.

Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial menyebut adanya penarikan biaya untuk kegiatan pentas seni dan dokumentasi foto siswa. Bahkan, muncul tudingan bahwa wali murid diminta menandatangani surat persetujuan pembayaran.

Menanggapi hal tersebut, pihak komite sekolah menegaskan bahwa rencana kegiatan perpisahan siswa kelas IX hanya sebatas wacana. Wacana itu muncul atas aspirasi sebagian orang tua yang ingin mengadakan acara pelepasan bagi anak-anak mereka. Namun, sejak awal pihak sekolah tidak menyetujui rencana tersebut karena mempertimbangkan aturan yang berlaku serta potensi timbulnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sekolah sejak awal tidak ingin mengadakan acara perpisahan karena khawatir menimbulkan spekulasi negatif. Selain itu, kegiatan tersebut akan menambah beban guru di luar tugas mengajar,” jelas perwakilan komite.

Komite juga memastikan bahwa agenda perpisahan telah resmi dibatalkan. Surat pembatalan sudah disampaikan kepada wali murid, dan dalam waktu dekat pihak komite akan kembali mengundang orang tua untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.

Terkait isu adanya paksaan terhadap wali murid untuk menandatangani persetujuan pembayaran, pihak sekolah membantah keras tudingan tersebut. Menurut penjelasan komite, dokumen yang ditandatangani orang tua bukanlah persetujuan pembayaran acara perpisahan, melainkan surat pernyataan izin bagi siswa untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

“Lembaran yang ditandatangani orang tua adalah surat izin mengikuti TKA. Dokumen itu akan diunggah sebagai salah satu persyaratan pendaftaran TKA, dengan batas waktu paling lambat 27 Februari 2026,” terangnya.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *