Di sisi lain, terkait anggaran kegiatan ekstrakurikuler tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp327 juta, pihak sekolah menyatakan pengelolaannya dilakukan sesuai petunjuk teknis dan peruntukan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Sekolah dan komite menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan secara transparan serta sesuai regulasi yang berlaku.






