“PTSL adalah program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu diawasi agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi warga,” kata seorang perwakilan lembaga swadaya masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Suka Maju dan panitia PTSL setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan besaran biaya maupun rincian penggunaannya.






