WAY KANAN – PorosNusantara.co.id || Sejumlah warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, mempertanyakan besaran biaya yang dipungut dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Program yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah tersebut disebut-sebut memungut biaya di atas ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan beberapa warga yang ditemui secara terpisah, melalui panitia PTSL tingkat Kampung inisial AG selaku Kaur, inisial BS selaku Kades melalui Kadus, RT meminta pembayaran berkisar antara Rp.500.000 hingga Rp.600.000 per bidang tanah.
Warga menyatakan diminta membayar biaya tersebut sebelum sertifikat dibagikan di bulan Oktober tahun 2025. Para warga meminta identitas mereka tidak dicantumkan demi alasan keamanan.
“ Panitia menyampaikan biaya itu untuk patok batas, materai, dan operasional petugas di lapangan. Tapi jumlahnya cukup memberatkan bagi kami ” kata seorang warga Kampung Suka Maju, Senin, 3 Januari 2026.
Warga lain mengatakan muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat apabila tidak membayar sesuai nominal yang diminta, proses pengurusan sertifikat tanah akan terhambat. “ Kami takut berkas tidak diproses atau dipersulit ” ujarnya.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Provinsi Lampung yang masuk kategori IV ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang tanah. Ketentuan serupa juga diatur dalam peraturan kepala daerah di Kabupaten Way Kanan.
Aktivis pendamping masyarakat di Way Kanan menilai perlu ada klarifikasi terbuka terkait pungutan tersebut. Mereka mendorong Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan.






