Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 keputusan sidang kode etik profesi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 689 personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pada tahun 2025, Polri menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi, terdiri atas 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf lisan dan tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi penundaan pangkat dan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya,” jelas Wahyu.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Putusan sidang disiplin tersebut meliputi 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus, 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan pangkat, 364 sanksi demosi, serta 393 sanksi lainnya,” tambahnya.
Menurut Wahyu, data tersebut mencerminkan komitmen transformasi Polri yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Ia menegaskan, Polri tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Setiap pelanggaran ditindak tegas, diproses secara terbuka, tidak ditutup-tutupi, serta dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional untuk memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat pengungkapan puluhan ribu kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Data tersebut dihimpun hingga 11 Desember 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengungkapkan, sebanyak 48.592 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 64.055 orang diamankan.
“Sebanyak 48.592 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan 64.055 orang diamankan,” ujar Syahardiantono.
Ribuan tersangka tersebut terdiri dari 59.516 warga negara Indonesia (WNI) laki-laki, 3.790 WNI perempuan, serta 240 warga negara asing (WNA) dengan rincian 186 laki-laki dan 64 perempuan.






