Hukum  

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Bahkan jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan perkara.

“Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi dijadikan alat kriminalisasi,” ujarnya.

Tak hanya kepada majelis hakim, Faomasi juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pimpinan penegak hukum.

Ia mendesak Kejaksaan Agung, Jampidum, dan Jamwas untuk memeriksa jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap KUHP baru.

“Kalau KUHP baru tidak dijalankan, untuk apa dibuat? Lebih baik dicabut saja. Kami minta Presiden, Komisi III DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM ikut mengawasi,” katanya.

Bantahan Terdakwa: Saya Membela Diri

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri.

“Saya dihina, keluarga saya dimaki, bahkan diancam mau dibunuh. Ibu dan kakak saya juga diancam diperkosa,” ujar Budi dengan suara bergetar di ruang sidang.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut relevan dengan ketentuan KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan dalam konteks pembelaan diri.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah yang dikirim pelapor, Suhari alias Aoh, kepada Budi. Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun tersebut justru berujung cekcok.

Budi kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain yang ia buat terkait pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, Suhari melayangkan laporan balik terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga berujung ke meja hijau.

Penulis: FadhilahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *