Porosnusantara.co.id | Jakarta —Kasusu Kadarluasa,Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung.Periksa Oknum Yang Takjalankan KUHP Baru.Selasa (27/1/2026) sore. Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menolak seluruh dalil keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa beralasan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun, sikap JPU langsung mendapat perlawanan keras dari kuasa hukum Budi, Faomasi Laia. Ia menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya gugur demi hukum sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Jika tenggang waktu telah terlampaui, kewenangan penuntutan otomatis hapus.
“Oknum jaksa tidak profesional. Mereka tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU KUHP baru. Ini bukan soal tafsir, tapi soal kepatuhan hukum,” kata Faomasi di hadapan awak media.
Ia bahkan menilai terdapat kejanggalan serius dalam sikap penuntut umum.
“Kalau kewenangannya sudah gugur tapi tetap memaksa perkara berjalan, ini patut diduga ada kepentingan lain. Hak klien kami dirampas, bahkan sampai ditahan,” tegasnya.
Faomasi juga menyoroti asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan aturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.






