Porosnusantara.co.id |
Jakarta – Seorang pemuda bernama Abdul Latif didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Budi S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel mendatangi kediaman Abdul Latif. Mereka mempertanyakan hilangnya sejumlah raket padel yang diduga terjadi pada 21 Juni 2026 dan meminta pertanggungjawaban kepada Abdul Latif.
Keluarga Abdul Latif menyebut pihak yang datang meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta. Namun, karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut secara langsung, keluarga menawarkan penyelesaian dengan pembayaran secara bertahap.
Meski demikian, keluarga mengaku dua unit sepeda motor milik adik Abdul Latif serta sebuah telepon genggam dibawa oleh pihak yang datang ke rumah mereka. Selain itu, Abdul Latif disebut turut dibawa ke kantor Pedal Padel untuk dimintai keterangan terkait dugaan kehilangan tersebut.
Selama berada di lokasi tersebut, Abdul Latif diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah luka fisik. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Abdul Latif melalui panggilan video pada 23 Juni 2026 menggunakan telepon genggam milik salah seorang karyawan.
Dalam komunikasi tersebut, keluarga mengaku melihat kondisi Abdul Latif mengalami memar pada bagian wajah dan sekitar mata.
Merasa perlu mendapatkan pendampingan hukum, keluarga kemudian berkonsultasi dengan Kantor Hukum Nugraha Budi S.H. & Rekan. Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, pihak kuasa hukum bersama keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2472/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara itu, keluarga Abdul Latif mengaku masih mengalami trauma atas kejadian yang dilaporkan. Mereka berharap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pedal Padel terkait laporan maupun dugaan yang disampaikan oleh keluarga Abdul Latif. Seluruh tuduhan dan dugaan yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.






