Putusan PTUN Jakarta Dinilai Perpanjang Impunitas dan Abaikan Suara Korban Perkosaan Mei 1998

Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Fadli Zon mengenai penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, para perwakilan menyebut putusan tersebut tidak hanya mengesampingkan aspek keadilan, tetapi juga dinilai memperpanjang praktik impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menilai sikap PTUN Jakarta mencerminkan kegagalan dalam menjalankan prinsip negara hukum. Ia menyebut pengadilan tidak mengambil langkah korektif terhadap penyangkalan fakta sejarah terkait peristiwa 1998.

“Putusan tersebut menunjukkan adanya kemunduran dalam penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Arif juga menambahkan bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard (N.O) tidak serta-merta membenarkan pernyataan pihak terkait, melainkan menggambarkan kondisi penegakan hukum yang sedang bermasalah. Ia mengingatkan, tidak adanya koreksi terhadap pernyataan pejabat publik berpotensi membuka ruang manipulasi sejarah di masa mendatang.

Sementara itu, pendamping korban, Fatia Nadia, menegaskan bahwa peristiwa perkosaan massal Mei 1998 telah mendapat pengakuan secara internasional sebagai pelanggaran HAM berat.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban, serta menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pengalaman dan suara korban.

“Selama tidak ada pertanggungjawaban, budaya impunitas akan terus berulang dan berpotensi menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan,” tegasnya.

Dari pihak Komnas Perempuan, Dahlia Madinah menilai putusan tersebut mencerminkan pola penyangkalan yang lebih luas. Ia menyoroti bahwa pengadilan administratif tidak menjadikan suara korban sebagai pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Dahlia juga mengkritisi pengabaian sejumlah dokumen penting, termasuk laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), serta tidak diakuinya kerugian korban sebagai bagian substansi perkara.

“Seharusnya pengadilan hadir melindungi masyarakat, namun dalam kasus ini justru menghindari substansi keadilan,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, YLBHI memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui upaya banding. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kebenaran sejarah serta memastikan hak-hak korban tetap diperjuangkan.

Penulis: Rudi CoyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *