Porosnusantara.co.id | Opini – Kehadiran aparat penegak hukum yang terlalu dekat dengan kekuasaan kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi pengawasan dan potensi konflik kepentingan. Dalam sistem negara hukum yang sehat, jarak antara penegak hukum dan penguasa menjadi hal penting untuk memastikan hukum tetap berjalan secara objektif ketika kekuasaan menyimpang.
Namun belakangan, praktik pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah mulai menjadi sorotan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pendampingan tersebut umumnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Di satu sisi, langkah ini dipahami sebagai upaya membantu pemerintah daerah agar dapat bekerja lebih cepat tanpa keluar dari koridor hukum. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keterlibatan jaksa dalam proses kebijakan pemerintahan merupakan kebutuhan struktural, atau justru menandakan adanya keraguan terhadap efektivitas perangkat hukum internal yang sudah dimiliki pemerintah daerah?
Secara normatif, kewenangan tersebut memang memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberikan ruang bagi kejaksaan untuk menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan kepada lembaga negara maupun pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut lebih bersifat konsultatif. Artinya, aparat penegak hukum tidak ditempatkan sebagai bagian langsung dari proses administrasi pemerintahan yang sedang berjalan.
Dalam prinsip tata kelola negara hukum, independensi penegak hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menjaga jarak institusional dari kekuasaan yang kelak bisa saja menjadi objek pengawasan.
Jarak tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan objektif dan bebas dari pengaruh kedekatan struktural dengan pihak yang diawasi. Jika penegak hukum terlalu jauh terlibat dalam proses administrasi pemerintahan, maka batas antara pengawas dan yang diawasi berpotensi menjadi tidak jelas.
Bayangkan sebuah proyek atau kebijakan pemerintah daerah yang sejak awal mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum. Apabila di kemudian hari muncul dugaan pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara, publik tentu akan mempertanyakan apakah institusi yang sebelumnya terlibat dalam pendampingan tersebut dapat tetap bersikap independen saat melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan yang sama.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi seperti ini dikenal sebagai potensi conflict of interest atau konflik kepentingan. Meski tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum, konflik kepentingan dapat melemahkan objektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis. Pemerintah daerah memiliki Bagian Hukum yang bertugas melakukan telaah terhadap kebijakan. Selain itu, terdapat Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.
Di luar itu, aparat penegak hukum berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terakhir ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Struktur pengawasan tersebut dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara independen.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pejabat daerah kerap mengkhawatirkan fenomena yang sering disebut sebagai “kriminalisasi kebijakan”. Kekhawatiran tersebut membuat sejumlah pengambil keputusan menjadi sangat berhati-hati dalam menjalankan program pembangunan.
Namun menjadikan aparat penegak hukum terlalu dekat dengan proses administrasi pemerintahan bukanlah solusi ideal dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Kedekatan yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya tentang legalitas pendampingan tersebut, melainkan tentang prinsip dasar dalam negara hukum: jika aparat penegak hukum sudah berada terlalu dekat dalam lingkaran kekuasaan, maka siapa yang benar-benar mengawasi pemerintah?






