Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan salah satu tersangka, Roy Suryo, bersama rekan-rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara khusus ini akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (14/12/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara tersebut akan dihadiri oleh unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal Polri, kegiatan ini akan melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).

Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya mengundang sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Gelar perkara khusus ini akan dihadiri pihak internal maupun eksternal, seperti Irwasum, Propam, Divkum, serta dari eksternal ada Kompolnas dan Ombudsman,” jelas Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan modus pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *