Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs

“Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, serta ahli bahasa,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data, sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

“Delapan tersangka ini terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” tegasnya.

Untuk klaster pertama, terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Pembagian klaster ini didasarkan pada tingkat keterlibatan serta modus penyebaran informasi yang dilakukan masing-masing tersangka,” pungkas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *