
b. Jika pembayarannya transfer :
1. Nama Banknya apa?
2. Berapa Nomer Rekeningnya?
3. Berapa jumlahnya?
4. Siapa yang mentransfernya?
2. Bahwasaya keputusan Incrachat tersebut bukan atas nama Goneng bin Nisan jika memang ada. Maka pertanyaan kami adalah
a. Berapa nomor Putsan INCRACHTNYA?
b. Sertifikat Hak Guna Bangunannya nomer berapa?
c. Siapa yang menerbitkan sertifikatnya?
“Hari ini kami hadir untuk melawan penindasan kekuasan oknum atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pada saat pembayaran, kami menuntuk hak kami yang belum di bayar.
Dikarnakan belum lunas pembayaran sampai hari ini surat girik asli masih di pegang ahli waris Goneng bin Nisan apabila telah di lunasi pembayaran maka girik asli akan kami serahkan ke pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR”tandasnya
Apabila kemudian pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR telah memiliki sertifikat patut di pertanyakan karna surat Girik Asli Masih ada di pegang ahli waris yang sah.









