Lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan pembangunan operasional PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini. Pihak ahli waris belum menerima pembayaran penuh atas keseluruhann bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen girik yang sah secara administrasi atas nama Geneng bin Nisan.
“Kami menghormati pembangunan dan kepentingan Negara, Kami hanya menuntut keadilan atas hak kami. Sudah lebih 15 tahun lahan kami di gunakan, tetapi sisa pembayaran atas lahan tanah seluas 7000 meter persegi belum pernah kami terima” ungkap ahli waris
“Kami masih menunggu pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh PT PLN Nusantara Power. Kami telah memiliki penetapan pengadilan yang jelas atas lahan tanah Geneng Bin Nisan, namun hingga saat ini belum ada sisa pembayaran yang dilakukan,”

Menanggapi jawaban surat dari senior manager PLN NUSANTARA POWER saudara HERMANTO.
1. Bahwa PT PLN telah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak saat pembebasan lahan di tahun 2007-2008 untuk memangun PLTGU Muara Tawar sesuai ketentuan yang berlaku,
2. bahwa telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (incrachat) dann PT PLN telah memiliki bukti kepemilikan hak tanah berupa sertifikat hak guna bangunan
yang di terbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa kami pihak keluarga ahli waris Geneng Bin Nisan :
1. Kami pihak keluarga ahli waris Geneng bin Nisan tidak pernah menerima sisa dari pebayaran tanah yang luasnya 7000 meter persegi tersebut jika ada salah satu pihak keluarga pernah menerima maka kami perlu bukti pembayarannya :
a. Jika pembayaranya kes :
1. Kapan dibayarnya ?
2. Dimana tempat pembayarannya?
3. Siapa Nama-nama penerimanya ?
4. Siapa saksinya?
5. Berapa jumlahnya?









