Kuasai Tanah Rakyat Tannpa Bayar Lunas, PLN diduga Pakai Modus mafia tanah

WhatsApp Image 2025-11-06 at 22.50.33
WhatsApp Image 2025-11-06 at 22.50.34
WhatsApp Image 2025-11-06 at 22.50.32

Porosnusantara.co.id | Ahli Waris Ganeng Bin Nisan berunjukrasa menuntut Pihak PLN segera membayar tanah mereka seluas 7000 meter persegi yang sudah digunakan untuk PLTUG Muara Tawar, Bekasi,Jawa Barat, sejak tahun 2007. Hingga kini, PLN baru membayar tanah mereka seluas 6.050 Meter.

“Kami menduga PLN memakai modus mafia tanah untuk menguasai tanah rakyat dengan memberi penjelasan dan bukti soal putusan pengadilan yang tidak terkait soal sisa tanah 7000 meter persegi yang belum dibayar. Girik Asli masih di tangan ahli waris, karena memang PLN belum lunas membayar seluruh tanah. Jadi tidak mungkin terbit SHGB di atas girik no girik 168/428 atas nama Ganeng bin Nisan”ungkap Kadafi, Kuasa Hukum Ahli Waris Ganeng bin Nisan di kawasan PLTGU Muara Tawar.

Kadafi menjelaskan lahan 7000 meter persegi yang terletak di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 2,055 hektar dengan nomor girik 168/428 yang dimiliki oleh Ganeng bin Nisan.

Adapun kronologisnya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi pembebasan pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah Goneng Bin Nisan.
2. Bahwa Goneng Bin Nisan memiliki tanah dengan luas 2,055 Ha dengan nomor C.168/425 berlokasi di Desa Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa tanah tersebut di jual belikan kepada Atas nama Aminah seluas 7500 Meter persegi dengan Nomor Akta Jual Beli 1259/wt/IX/1983 dihadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatam Tarumajaya Kab. DT II Bekasi.
4. Bahwa sisa tanah Goneng Bin Nisan seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan 1. Sukih-Nyen 2. Marta-Rilun 3. Marta-Darmin 4.Noin-Gani 5. Torni-Tanung 6. Rojalin-Arin 7. Rinan-Ganeng dengan luas 6.050 Meter Persegi dibayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa berdasarkan point kronologi 2-4 tanah Goneng Bin Nisan masih ada sisa seluas 7000 meter persegi yang belum di bayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr tanggal 7 Februari 2024, ahli waris Goneng bin Nisan memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, PT PLN Nusantara Power belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *