Hakim Cecar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Jawaban “Lupa dan Tidak Tahu” Meski Berstatus Saksi Kunci
Porosnusantara co id. Pontianak, (21/11/2025) — Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan penyimpangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (21/11). Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Singkawang dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Singkawang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim—melalui Hakim Anggota Ukar dan Aries—mengajukan beberapa pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses administrasi pengelolaan lahan. Namun, TCM kerap menjawab dengan alasan lupa atau tidak mengetahui detail aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Padahal, sebagai saksi mahkota, TCM diharapkan mampu memberikan keterangan yang lebih terang dan substansial terkait posisi para terdakwa. Meski demikian, dalam persidangan ia tidak banyak memberikan keterangan yang dapat memperkuat dakwaan, sehingga majelis hakim beberapa kali menegaskan kembali pertanyaan untuk memperoleh kepastian.
TCM juga menyampaikan bahwa lahan Pasir Panjang merupakan milik Sukartaji sejak tahun 1970. Ia merujuk pada Peraturan Daerah yang disusun pada masa Wali Kota Hasan Karman tahun 2010, yang menurutnya menjadi alasan Pemkot tidak melakukan proses tender karena lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkot dan direncanakan kembali dikelola oleh Sukartaji.
Majelis hakim kemudian menyoroti penjelasan TCM yang berulang kali mengaku tidak membaca atau tidak mengetahui aturan yang semestinya menjadi acuan kepala daerah. Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, TCM akhirnya menyatakan akan memperbaiki kekeliruan dalam memahami regulasi dan menjalankan tugas pemerintahan ke depan.






