5. Restorative justice sebagai pendekatan pemulihan sosial.
6. Pertanggungjawaban pidana korporasi dan penguatan peran advokat.
7. Sinkronisasi dengan KUHP Nasional, agar hukum formil dan materiil berjalan seimbang.
“KUHAP baru diharapkan dapat merespons tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Supratman.
Penolakan dari Masyarakat Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak pengesahan RUU KUHAP. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut KUHAP baru justru mendegradasi standar HAM, meskipun pemerintah mengklaim mengacu pada hukum internasional.
Ia menilai sejumlah pasal masih berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan tidak memberikan perlindungan memadai bagi kelompok rentan, perempuan, serta penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional seperti ICCPR, CEDAW, dan CRPD.






