DPR Ketuk Palu: RUU KUHAP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang untuk Dampingi KUHP 2026

Penyandang disabilitas tetap dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia lihat, dengar, atau alami sendiri, selama didukung pendampingan yang layak.

Hak perempuan juga diperkuat melalui Pasal 147 ayat (2), yang menjamin perempuan mendapatkan perlakuan bebas dari intimidasi, perendahan, serta mendapat pertimbangan situasi akibat ketidaksetaraan gender.

Rekaman Pemeriksaan dan Syarat Penahanan yang Lebih Ketat

Pemeriksaan terhadap tersangka kini wajib direkam melalui kamera pengawas untuk meminimalkan penyiksaan atau intimidasi.

Syarat penahanan diatur ketat dengan delapan indikator, antara lain:

1. Mengabaikan dua kali panggilan penyidik.

2. Memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

3. Menghambat proses pemeriksaan.

4. Berupaya melarikan diri.

5. Menghilangkan barang bukti.

6. Mengulangi tindak pidana.

7. Terancam keselamatannya atas permintaan tersangka/terdakwa.

8. Mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

KUHAP baru juga menegaskan hak tersangka/terdakwa memperoleh jasa hukum, memilih advokat, serta hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan.

“KUHAP baru secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi,” tegas Habiburokhman.

Tujuh Poin Penting KUHAP Baru

Dalam pendapat akhir pemerintah yang dibacakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tujuh poin utama dalam KUHAP baru:

1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk bagi penyandang disabilitas dan korban.

2. Modernisasi dan digitalisasi proses hukum, termasuk pengakuan bukti elektronik.

3. Pengawasan ketat upaya paksa, melalui mekanisme izin hakim dan penguatan praperadilan.

4. Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian pidana.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *