Pertamax dan Kebijakan Tambal Sulam Pemerintah

SPBU Pertamax. seumber: istimewa

Porosnusantara.co.id | Opini – Pertamina Patra Niaga mengumumkan pada Selasa, 9 Juni 2026, harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter, dengan kenaikan sekitar 32.11%. Adapun Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter, dengan kenaikan sekitar 31.8%. Kenaikan yang besar dan siginifikan dan diprediksi akan menimbulkan efek domino dalam kehidupan masyarakat. Kedua jenis BBM ini termasuk dalam kategori nonsubsidi, artinya pemerintah tidak memberi bantuan dana dari APBN untuk memotong harga jual produk ini. (www.bbc.com, 10/06/2026)

Pemerintah berdalih naiknya harga BBM ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain : Ketegangan geopolitik yang memanas memicu kenaikan harga minyak mentah dunia dan rata-rata harga minyak Indonesia. Pertamax dan BBM nonsubsidi lainnya tidak dibebani dana APBN (subsidi), badan usaha seperti Pertamina harus menyesuaikan harga jual SPBU dengan harga perolehan impor dan harga pasar. Kedua, menghindari beban keuangan yang berlebihan dengan asumsi sebelum kenaikan, harga Pertamax diperkirakan sempat mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter. Ketiga, menahan harga terlalu lama di bawah nilai harga jual internasional dapat mengganggu keberlanjutan distribusi dan keuangan instansi terkait, serta upaya untuk melindungi BBM subsidi (seperti Pertalite dan Solar) tidak mengalami kenaikan sama sekali guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi sektor logistik.

Kenaikan harga BBM akan meningkatkan inflasi sehingga kondisi ekonomi akan semakin susah. Jumlah pengangguran dan penduduk miskin masih sangat tinggi. Kebijakan ini juga akan memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah saat ini  bukanlah pelayan masyarakat yang kapabel untuk mengatasi masalah kenegaraan.

Penulis: Imas Yahya (Aktivis Muslimah Jakarta)Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *