Porosnusantara.co.id| Jakarta -Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU? Setuju!” ujar Puan, yang kemudian dijawab serentak oleh peserta rapat.
Proses Pembahasan Setahun, Komisi III Klaim Libatkan Publik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan melalui proses panjang, yakni sejak 6 November 2024, atau lebih dari satu tahun. Menurutnya, Komisi III telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.
Sejak Februari 2025, Komisi III telah mengunggah naskah akademik dan draf RUU KUHAP di laman resmi DPR, serta membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) secara terbuka. Lebih dari 130 pihak diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), meliputi masyarakat sipil, akademisi, advokat, hingga aparat penegak hukum. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara.
Habiburokhman menjelaskan, KUHAP baru disusun untuk menciptakan keadilan hakiki, sekaligus mendampingi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, KUHAP baru menyeimbangkan relasi negara dan warga yang berhadapan dengan hukum, karena KUHAP lama dianggap terlalu memperkuat posisi negara.
Penguatan Hak Kelompok Rentan dan Perlindungan HAM
KUHAP baru turut memuat pengaturan terkait perlindungan bagi kelompok rentan.






