Porosnusantara.co.id| Bali kembali jadi panggung panas pertarungan hukum. Untuk pertama kalinya, dua jenderal kepolisian di Pulau Dewata harus duduk di kursi tergugat secara pribadi, bukan atas nama institusi. Mereka adalah Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Yang menggugat adalah seorang pengusaha lokal, Budiman Tiang, lewat kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office. Inti gugatannya: dugaan penyalahgunaan wewenang aparat negara untuk kepentingan bisnis privat, tepatnya sengketa kepemilikan Apartemen The Umalas Signature, Kerobokan, Kuta Utara.
Menurut GPS, apa yang terjadi bukan sekadar perebutan apartemen mewah. Ia menyebut ada pengerahan pasukan Brimob bersenjata lengkap ke lokasi, tanpa dasar hukum jelas, bahkan merusak fasilitas, memutus listrik, hingga mengusir paksa penghuni.
“Kalau organ penting negara dipakai untuk menakut-nakuti warga dalam sengketa perdata, itu bukan lagi penegakan hukum. Itu premanisme berseragam. Polisi rakyat berubah jadi centeng kapital asing,” tegas GPS dalam persidangan perdana, Senin (15/9/2025), di PN Denpasar.
Bahkan, GPS menuding adanya Surat Perintah Nomor Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 sebagai bukti nyata penyalahgunaan jabatan. “Tidak ada permintaan pengadilan, tidak ada perintah pemerintah. Jadi siapa yang diuntungkan kalau bukan kepentingan modal swasta?” tambahnya.
Sidang dipimpin majelis hakim I Wayan Suarta, Ni Kadek Kusuma Wardani, dan Theodora Usfunan. Polemik makin memanas ketika tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali ikut hadir mendampingi kedua jenderal tersebut.
GPS langsung bereaksi keras,
“Yang kami gugat itu pribadi Irjen Daniel dan Kombes Rachmat. Bukan institusi Polri. Jadi apa urusannya Bidkum hadir di sini, kecuali mereka punya kartu advokat?”