Pasal 48 PP Nomor 35/2021 mengatur PHK akibat dari Pasal 36 huruf g tersebut: pekerja yang mengalami PHK berhak atas:
1. Satu kali uang pesangon
2. Satu kali uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan.
Dengan dasar hukum tersebut, para pekerja secara resmi menyatakan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai 17 September 2025 dan menuntut hak-hak normatifnya sebagaimana dijamin undang-undang.
Jika Perusahaan diakui mengalami Pailit sekalipun, hak dari Pekerja adalah Hak yang paling utama sebagai kreditur Preferen atau Hak yang harus didahulukan. Jika Perusahaan mengalami Pailit sesuai keputusan Pengadilan Niaga seharusnya yang menjual aset perusahaan adalah Kurator yang di tunjuk oleh Pengadilan. Dan seharus nya memberitahukan PHK kepada Pekerja 45 hari sebelumnya. Hingga sekarang para Pekerja tidak pernah mengetahui duduk perkara kenapa Dangau Hotel dan Resort Singkawang dijual dan terkesan dijual tiba-tiba. Tegas tim Advokasi Pekerja Federasi Serbuk Indonesia
Langkah Lanjutan Federasi Serbuk Komwil Kalbar menegaskan akan terus mengupayakan hak-hak pekerja melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai peraturan perundang-undangan baik secara litigasi maupun no litigasi.
Juga akan menghimpun solidaritas hingga ke tingkat nasional. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah pelaporan dugaan pelanggaran hak normatif buruh ke pengawas ketenagakerjaan provinsi kalbar, bahkan menggunakan hak penyampaian pendapat di muka umum (aksi demonstrasi) apabila tidak tercapai kesepakatan maupun penyelesaian dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan mutasi serta tuntutan PHK dari para pekerja.






