Tidak terdapat konflik antara Permendagri No. 141/2017 dan Permendagri No. 90/2018.
Permendagri 141/2017 menjadi pedoman umum tentang bagaimana penegasan batas dilakukan dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah SKT/girik/ulayat.
Permendagri 90/2018 hanya mengatur batas wilayah administratif secara teknis, tetap dalam kerangka pelaksanaan Permendagri 141/2017.
Kesimpulan:
Pasal 2 ayat (2) Permendagri 141/2017 sebagai dasar argumen bahwa hak atas tanah tetap dilindungi meski wilayah administratif bergeser.
Permendagri 90/2018 untuk menunjukkan bahwa perubahan administratif memang diatur, tapi tidak menghilangkan hak itu.
Bagaimana Status Tanah Masyarakat Itu Sekarang?
Pasal 14 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014:
Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.
→ Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih di bawah Kabupaten Bengkayang tetap diakui secara hukum, walaupun kini masuk wilayah Kota Singkawang.
Putusan MA No. 477 K/Sip/1971:
Sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Bukti penguasaan lama yang sah tetap berlaku secara hukum.
→ Sehingga, SKT, girik, atau sporadik masih sah digunakan sebagai alat bukti kepemilikan, terutama jika belum pernah dijual atau dialihkan. Tutupnya (jf).






