Sementara itu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis SE. MM pun memberikan tanggapan atas sikap Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie mencabut baliho tanah milik Almarhum Bapa saya yang berlokasi di daerah bandara. Bapa saya beli tanah dari warga Karimunting tahun 2000 atas nama Yacobus Luna surat-surat SPTnya lengkap, itu berarti dapat dipastikan tidak ada tanah dayak di wilayah pinggiran pantai itu tanah Melayu buktinya almarhum Bapak saya beli lalu sekarang banyak orang-orang dayak mengaku tanah mereka. Saya mau jelaskan almarhum Bapa saya itu seorang Pejabat, Bupati Bengkayang 3 periode itupun beliau beli dari warga Karimunting. Jelasnya
Untuk itu Beliau menyarankan kepada walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan orang-orang yang telah mengambil tanah almarhum Bapa saya yakni Yacobus Luna lebih mengedepankan aturan karena negara kita negara hukum, Permendagri no 141 tahun 2017 jelas dan tegas mengatur lahan-lahan orang jika terkena tapal batas tidak akan hilang.
Kuasa hukum warga Dr. Dwi Joko Prihanto SH. MH dan Rekan memberikan keterangan kepada para wartawan bahwa walikota Singkawang Tjhai Chui Mie banyak belajar tentang aturan dan jangan menyalagunakan jabatannya karena patut di duga Tjhai Chui Mie sedang melindungi para mafia tanah yang ada di Singkawang, kepentingannya apa sebab pemekaran wilayah secara administratif tidak menghilangkan obyek yang dimiliki masyarakat yang ada di wilayah tapal batas sehingga tindakan seperti ini adalah tindakan menyalagunakan jabatan oleh sebab itu kami selaku Kuasa Hukum Warga akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan perbuatan ini, ini sudah tidak menjadi pemerintah yang bersih dan berpihak kepada masyarakat. Ucapnya
Lanjut Dwi Joko bahwa tidak akan biarkan tindakan semena-mena yang di lakukan Tjhai Chui Mie sebagai Walikota Singkawang terhadap objek yang dimiliki masyarakat Bengkayang dan sepertinya Walikota Singkawang tidak paham aturan seperti Permendagri no 141 tahun 2017 dan Permendagri no 90 tahun 2018 sehingga perlu belajar lagi mengenai aturan sehingga tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai Walikota dan patut diduga sedang melindungi para mafia tanah di Singkawang sehingga kami akan melakukan upaya hukum melaporkan ke Polda dan Satgas mafia tanah.






