Polda Metro Jaya Tangkap 1.745 Tersangka Kasus Jalanan Sepanjang April–Juni 2025

Berkat kerja cepat tim Subdit Resmob Ditreskrimum, pelaku berhasil diamankan.

Kasus lain terjadi pada 6 Mei 2025 di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, di mana seorang pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka parah. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim Reskrim.

Sementara itu, pada 24 Juni 2025, kasus pembegalan menimpa dua remaja di kawasan Depok. Keduanya mengalami luka bacok saat sepeda motor mereka hendak dirampas
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial WAP, MS, dan FF. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 16 lokasi berbeda sejak tahun 2023.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan): ancaman penjara maksimal 2 tahun
Pasal 362 KUHP (pencurian): maksimal 5 tahun
Pasal 363 KUHP (curat): maksimal 7 tahun
Pasal 365 KUHP (curas): maksimal 9 tahun
Pasal 368 KUHP (pemerasan): maksimal 9 tahun
Pasal 338 KUHP (pembunuhan): maksimal 15 tahun
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api): maksimal 20 tahun
Komitmen Tegas Polda Metro Jaya

Kombes Wira menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Operasi akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas Wira.

Penulis: Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *