Soal Dirut RSUD Tidak Harus Nakes.Mr.Azmi Akan Bertanya Langsung Kepada Bupati Banyuwangi,Ada Apa Ya?

Banyuwangi –  PorosNusantara.co.Id || Perihal cuitan Berita Opini yang di tulis RANDU BAYA yang berjudul Ngangsu Kaweruh,Dirut RSUD Tidak Harus Nakes,yang saat ini ramai menjadi bahan kajian dan perbincangan serius beberapa aktivis dan tokoh muda Banyuwangi, ternyata semakin hari semakin menjadi trending topik bahan pembicaraan Banyak kalangan,sehingga menimbulkan berbagai analisa yang berbeda-beda.

Selain Aktivis dan Tokoh Muda Banyuwangi,salah satu punggawa RSUD berstatus ASN yang sekarang masih aktif menjabat Di salah satu RSUD yang ada di Banyuwangi juga menyampaikan pendapatnya.

BACA JUGA  "DIRUT RSUD TIDAK HARUS NAKES VIRAL", Hingga Mendapat Komentar Dari Tokoh Muda Banyuwangi

Di temui di ruang tamu kantornya, Punggawa RSUD yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan,kalau Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memang tidak harus di Jabat oleh Tenaga kesehatan atau Tenaga Medis,Tenaga Profesional juga bisa di tunjuk oleh pemerintah Daerah untuk menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) asalkan sudah lulus kualifikasi dan tau tentang management Rumah sakit.

BACA JUGA  Kementan Atur Pola Tanam Cabai Sehingga Pasokan Aman di Musim Kering

“Memang Benar,Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tidak harus dari Tenaga kesehatan dan Tenaga Medis.Tenaga Professional juga bisa di angkat menjadi DIRUT RSUD,akan tetapi harus Tenaga Professional yang sudah memenuhi kualifikasi dan faham tentang management Rumah Sakit.syarat untuk menjadi Tenaga Professional supaya bisa menjabat Dirut RSUD itu harus di dapatkan dari akademik dan harus lulus,tidak hanya berdasarkan pengalaman saja.karena rumah sakit itu kan berkaitan dengan penyelamatan nyawa,kalau tidak di tangani dengan serius maka bisa berakibat fatal,makanya jabatan Direktur Rumah Sakit harus di Jabat oleh orang yang betul-betul mengerti tentang Dunia Rumah Sakit”Jelasnya.

BACA JUGA  Menteri Basuki Apresiasi Sistem Manajemen Pengelolaan TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang

Lebih lanjut,Punggawa RSUD yang tidak mau di sebutkan namanya itu juga menambahkan,bahwa prosedur proses pengangkatan Dirut RSUD semuanya ada pada kebijakan Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *