“Kalau proses pengangkatan Dirut RSUD itu semua kebijakan pak Wabup dan Pak Sekda,silahkan jenengan tanya ke sana aja”Imbuhnya.
Sayangnya Apa yang di sampaikan oleh punggawa RSUD yang tidak mau di sebutkan namanya itu,berbeda dengan apa yang di pahami oleh Mr.Azmi.menurut Mr.Azmi,Tenaga Professional yang bisa menjabat Dirut RSUD harus lulus dari Akademik tetang management Rumah Sakit dan tidak hanya berdasarkan pengalaman tidak sesuai dan bertolak belakang dengan Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan dan Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).terlebih,apabila prosedur proses pengangkatan Dirut RSUD kebijakan ada pada Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah sudah menyalahi aturan dan tidak bisa di benarkan.Rabu 14 Mei 2025
“Saya kok tidak sejalan ya dengan apa yang di sampaikan dengan ibu itu,padahal di dalam undang-undang maupun Permendagri,tidak pernah ada isi kalimat yang menyampaikan kalau Tenaga professional yang bisa menjabat Dirut RSUD harus lulus dari Akademik management Rumah sakit.yang lebih saya heran,kok bisa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pengangkatan Dirut RSUD pak Wabup dan pak Sekda,saya kok tambah penasaran ada apa Dengan jabatan Dirut RSUD,supaya jelas saya akan datang ke kantor Bupati supaya bisa bertanya langsung ke Bupati, soalnya ini kalau tidak segera di luruskan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan polemik di Banyuwangi”ucapnya.(YG).






