Mr.Azmi menilai,Narasi Tulisan Opini Yang Di Buat RANDU BAYA Adalah Nasehat Dan Teguran Untuk Bupati Banyuwangi

Lebih lanjut Mr.Azmi menambahkan, Pengangkatan Tenaga Profesional yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Dirut RSUD juga tidak menyalahi aturan.Bupati juga tidak boleh meragukan Tenaga Profesional yang sudah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi Dirut RSUD walaupun tidak mempunyai titel DR.karena Dalam undang-undang kesehatan mengatur bahwa pejabat DIRUT RSUD tidak harus mempunyai titel Dokter.

“Bupati tidak boleh meragukan Tenaga Profesional yang sudah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi DIRUT RSUD,Dalam undang-undang tentang kesehatan kan sudah jelas,Dirut RSUD tidak harus Dokter.Dokter memang memiliki keahlian dalam bidang kesehatan,tapi belum tentu bisa dalam bidang pengelolaan.kalau hemat saya,yang baru belum tentu baik dari yang lama,saya tidak ingin ketika Bupati salah Dalam mengambil tindakan bisa berpotensi mengakibatkan kegaduhan”imbuhnya.(YG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *