Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Komisi II DPR RI masih menjadwalkan agenda penyerapan aspirasi partai politik nonparlemen terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat meski DPR saat ini masih menjalani masa reses.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan agenda tersebut.
“Lagi dicari jadwal yang pas,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Bahtra memastikan penyerapan aspirasi partai politik nonparlemen akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya karena DPR masih berada dalam masa reses.
“Segera mungkin kita rencanakan ya, karena kan ini musim reses. Tetapi juga kan perintah pimpinan juga kan walaupun dalam kondisi reses, kami juga di beberapa komisi juga tetap menjalankan aktivitas-aktivitas seperti biasanya,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga belum dapat memastikan apakah agenda kunjungan ke partai politik nonparlemen akan dilaksanakan sebelum atau setelah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Tergantung anunya, jadwalnya. Kalau misalnya memungkinkan nanti ya, nanti kami akan berkonsultasi lagi ke pimpinan DPR,” kata Bahtra.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu selama masa reses.
Menurut Dasco, penyerapan aspirasi tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan yang nantinya dapat dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Pemilu.
“Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
DPR RI saat ini tengah menjalani masa reses yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Kegiatan persidangan DPR akan kembali dimulai pada 14 Agustus 2026.






