Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, SH, MH, itu saksi Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya. mulai dari adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal permohonan perhitungan kerugian keuangan negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023, hal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.
Friska menyebutkan, ruang lingkup penugasannya adalah untuk melakukan audit terhadap atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo.
Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat. Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.