Meskipun pemetaan wilayah adat telah dilakukan dengan serius oleh BRWA, Rukka menegaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah. “Kami telah melakukan pemetaan, tetapi masalah utamanya adalah pengakuan terhadap wilayah adat itu sendiri. Tanpa pengakuan ini, masyarakat adat tetap berada dalam posisi yang rentan terhadap perampasan wilayah mereka,” tambahnya dengan penuh semangat.
Isu Konflik Wilayah Adat yang Belum Terselesaikan
Rukka juga menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin meningkatnya konflik terkait wilayah adat. Menurutnya, banyak proyek pembangunan yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat, seperti pembangunan tambang, perkebunan sawit, hingga proyek-proyek infrastruktur lainnya yang memasuki wilayah adat tanpa izin. “Ini adalah bentuk pembangunan yang masuk ke wilayah adat seperti pencurian di tengah malam. Kami tidak diberi tahu, dan ketika kami melawan, kami harus menghadapi kriminalisasi,” tegasnya.
Konflik-konflik ini, menurut Rukka, menjadi masalah serius yang terus meningkat. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat adat justru terkadang berperan sebagai pihak yang memperburuk keadaan, terutama terkait dengan pengakuan hak atas wilayah adat. “Kami tidak hanya ingin diakui, kami ingin bisa mencegah masalah dan menyelesaikannya dengan menggunakan peta wilayah adat,” katanya.
Mewujudkan Kebijakan yang Lebih Ramah terhadap Masyarakat Adat
Sementara itu, Wakil dari berbagai kementerian yang hadir dalam acara ini, termasuk Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nazib Faizal, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, menyatakan dukungan penuh terhadap pemetaan wilayah adat dan perlindungan hak masyarakat adat.






