Jakarta – Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit
menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah
Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan
dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme
perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI
Jakarta. Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak
layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru
bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu
pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti
beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip
anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal
tingkat daerah.
Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10
Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan
mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan
yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini
dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi