Pertemuan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bersama Gubernur Jakarta

Jakarta – Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit

menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah

Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan

dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin

BACA JUGA  Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme

perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI

Jakarta. Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak

layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru

BACA JUGA  Anwar Sanusi menyiapkan produk unggulan melalui peningkatan kapasitas SDM di desa berbasis Platfoam digital

bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu

pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti

beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip

anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal

tingkat daerah.

Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10

BACA JUGA  Sowan Sesepuh, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Sambangi Tokoh Agama

Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan

mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan

yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini

dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *