Hak Buruh Harus Di Hargai,Freeport jangan Swenak nya PHK Sepihak.Ketua KPBI Wilayah Papua Sebagai Kontrol Perusahaan

Porosnusantara.co.id|

Jakarta – Konfederasi Kesatuan Buruh Indonesia (KPBI) menegaskan kembali sikap kritis sekaligus konstruktif terhadap kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk mendesaknya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di sektor strategis, khususnya di Papua.

Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres III KPBI yang digelar di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026), yang juga menampilkan perwakilan buruh dari berbagai daerah termasuk, Papua Tengah.

Ketua KPBI Wilayah Papua yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah Hanok Herison Pigai, menyoroti meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, termasuk kekhawatiran dampaknya terhadap pekerja di PT Freeport Indonesia.

Ia menegaskan, perusahaan tambang besar tersebut tidak seharusnya melakukan PHK sepihak di tengah kondisi produksi yang dinilai masih berjalan normal.

“Kalau kita lihat produksi tetap berjalan, keuntungan juga masih ada. Karena itu kami meminta Freeport tidak melakukan PHK yang merugikan pekerja,” ujar Pigai dalam keterangannya kepada wartawan.

Desak Pemerintah Daerah Bertindak

KPBI juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta tekanan terhadap perusahaan agar tidak melakukan kebijakan PHK yang dinilai tidak adil.
Menurut KPBI, ​​​​potensi PHK massal yang beredar di masyarakat harus diantisipasi secara serius, terutama di tengah situasi ekonomi global yang tidak disebutkan.

“Jangan sampai alasan ekonomi global dijadikan dasar untuk mengorbankan pekerja, sementara produksi tetap berjalan dan harga komoditas tetap tinggi,” tegasnya.

KPBI juga memecahkan persoalan 8.300 pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan ketenagakerjaan sepihak dan hingga kini masih memperjuangkan haknya. Menurut mereka, perusahaan berskala internasional seharusnya mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara bertanggung jawab tanpa meringankan situasi buruh.

Penulis: Fadhilah Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *