Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia Nyatakan Sikap Atas Kejadian Terhadap Rekan Mereka

Jakarta,  porosnusantara.co.id – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia menyatakan sikap yang ditujukan kepada Kapolsek Setia Budi, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Advokat Jefry Sagala, anggota Peradi Jakarta Selatan.

Kejadian di Basemen 1 Gedung Noble House Jl.Dr Ida Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Timur, Kelurahan Setia Budi Jakarta Selatan. Diduga kekerasan tersebut dilakukan dua orang oknum security Gedung Noble House.

BACA JUGA  Sambang DDS Pasca Lebaran, Cara Efektif Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Bakti Agar Dekat Dengan Masyarakat

Kejadian berawal pada 22 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Jefry Sagala mendatangi Noble House untuk memberikan surat somasi kepada salah satu perusahaan mewakili kliennya.

Sesampai di lantai 17, pemilik Prusahaan tersebut tidak mau menerima surat somasi. Jefry mendesak agar, sekurang-kurangnya pemilik mau menerima surat itu.

Lalu pihak PT menelpon sekuriti di lantai bawah dan naiklah dua orang sekuriti. Tanpa berlama-lama, keduanya menyeret Jefry hingga ke lantai basement, kemudian korban dipukul dalam kondisi diborgol.

BACA JUGA  Presiden dan Sejumlah Gubernur Bahas Langkah Efektifkan Kebijakan Pembatasan untuk Tekan Laju Pandemi

Pernyataan sikap ini disampaikan di Polsek Setia Budi, Jl Taman Setia Budi 1, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Isi pernyataan sikap Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia, sbb: Dengan ini kami menyampaikan pernyataan protes atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum security Gedung Noble House.

BACA JUGA  Apresiasi SYL Atas Tercapainya Target Kementan pada Rakor Evaluasi

1.Segera tangkap hari ini juga 28 Oktober 2024 paling lambat jam 13.00 WIB dua orang oknum security Gedung Noble House.

2.Kami berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap Jefry Sagala tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *