Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia Nyatakan Sikap Atas Kejadian Terhadap Rekan Mereka

3.Mendesak kepolisian mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan, khususnya terhadap Hak dan keadilan bagi korban.

4.Menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya.

Koordinator Sumran Lalu, SH, mengatakan pihaknya berharap Kapolsek Setia Budi, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri usut tuntas kasus ini sehingga keadilan betul betul bisa ditegakkan.

Dalam pertemuan dengan Wakapolsek Setia Budi, Senin (28/10/2024), disampaikan bahwa rencananya hari ini para terlapor melapor diri, namun ada yang tidak setuju dengan waktunya, sehingga perlu dijadwalkan ulang, dan disepakati pada 31 Oktober nanti.

Ada surat dari kuasa hukum mereka yang meminta penjadwalan ulang waktunya.

“Terkait hasil visum, baru keluar hari ini (28/10/2024). Ada bukti hasil visumnya,” jelas Wakapolsek kepada tim hukum Jefry Sagala. Pada dasarnya, polisi bekerja dengan fakta dan tegak ke atas,” jelas Wakapolsek.

Ditanya bila terlapor nanti tidak hadir lagi, Wakapolres mengatakan sudah ada protap yang bisa dilakukan, misalnya dengan jemput paksa.

“Saya mohon kita bersabar. Kita akan saling berkomunikasi. Terima kasih atas kesabarannya,” ujar Wakapolres yang baru sebulan bertugas di Polsek Setiabudi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *