Daerah  

Perlinsos, Menkomdigi: Digitalisasi Harus Pangkas Waktu dan Biaya Masyarakat presiden Dalam Arahannya

Poros Nusantara.co.id|  Jakarta, 14 Agustus 2026 Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti digitalisasi perlindungan sosial sebagai salah satu bentuk transformasi pelayanan pemerintah yang secara langsung memudahkan masyarakat. Melalui digitalisasi, proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya dapat berlangsung hingga ratusan hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa digitalisasi perlindungan sosial telah mulai diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional.

“Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara,” kata Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat memakan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Digitalisasi tersebut akan terus diperluas untuk mencakup seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi sebagai bagian dari implementasi agenda Pro Kesra Terintegrasi.

Menurut Presiden, perluasan digitalisasi perlindungan sosial diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

*Mengikuti arahan Presiden tersebut,* Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital harus berujung pada pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” ujar Meutya Hafid.

Penulis: Dewi Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *