Magelang-porosnusantara.co.id
Komplotan pencuri yang beroperasi lintas provinsi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Komplotan ini melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM dan mengelabuhi para korban.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. membeberkan pengungkapan kasus tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (07/10/2024). Mendampingi Kapolresta, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H.
Dijelaskan Kapolresta Magelang, komplotan ini melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM BNI SPBU Secang, dengan hasil Rp 10 Juta pada Senin 9 September 2024 siang. Kemudian di ATM BCA Indomaret Blabak Square Mungkid Magelang, dengan hasil Rp 8,4 Juta pada Selasa, 10 September 2024 pagi.
Disebutkan Kapolresta Magelang, para Tersangka laki-laki kasus ini yaitu FF (29 tahun) dan AS (31 tahun), keduanya warga Provinsi Lampung. Seorang lagi laki-laki berinisial TJ (46 tahun) warga Bandung Jawa Barat.
“Ketiga Tersangka ini adalah residivis dengan perkara yang sama. Para Tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RF berperan mengganjal ATM dan menukar kartu ATM Korban. Tersangka AS berperan mengintip PIN Korban, dan TJ berperan sebagai sopir komplotan ini dengan sarana mobil Toyota Calya warna silver metalik,” terang Kombes Pol Mustofa.
Dalam aksinya Tersangka RF memasukan tusuk gigi di lubang kartu mesin ATM kemudian menunggu Korban. Saat Korban datang dan berjalan menuju ke ATM, Tersangka AS mendahului di depan korban, seolah-olah mau bertransaksi di mesin ATM, sehingga Korban yakin mesin bisa digunakan.
Saat giliran korban memasukan kartu ternyata kartu tidak bisa masuk, tersangka RF yang berada di belakangnya berpura-pura membantu dengan menekan tombol “Cancel”. Selanjutnya Tersangka RF dengan menggunakan kartu ATM-nya (yang sudah dikurangi ukuran lebarnya) memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali.






