Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

Korban kemudian mencoba tetap tidak bisa sehingga Tersangka RF menyuruh Korban menekan tombol “Cancel”. Dalam keadaan seperti inilah kemudian Tersangka RF menawarkan diri untuk mencoba memasukkan kartu ATM Korban.

“Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya, Tersangka RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang warnanya serupa. Setelah kartu Korban yang ditukar berhasil masuk, kemudian korban disuruh menekan PIN oleh Tersangka RF, saat itu Tersangka AS mengintip PIN Korban,” lanjut Kapolresta.

Setelah korban memasukkan PIN, akan muncul tulisan “Maaf ATM tidak bisa digunakan”, kemudian Korban meninggalkan ATM. Setelah itu para Tersangka pergi dari ATM tersebut menuju ke ATM lainnya untuk mengambil hasil kejahatan.

“Atas dasar laporan dan Rekaman CCTV Tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para Tersangka. Kemudian pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB Tim berhasil mengamankan Tersangka di salah satu penginapan di daerah Tahunan Kabupaten Jepara. Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Setelah mengamankan Tersangka, kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan pengembangan kasus yang telah dilakukan para tersangka dengan TKP. Komplotan ini telah melakukan kejahatan di 8 TKP wilayah Jawa Barat dan 3 TKP di Jawa Tengah.

“Para Tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini masih ada 2 Tersangka dengan status DPO yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” sebut Kapolresta.

Bercermin dari kejadian ini, Kapolreta Magelang berpesan kepada warga Kabupaten Magelang agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang bersikap mencurigakan di sekitar lokasi mesin ATM. (Red-AXS)

Penulis: AXSEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *