Kantor Hukum Tarmizi & Rekan Apresiasi JPN Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Ketua Firma Kantor Hukum Tarmizi & Rekan mendukung dan mengucapkan selamat dan sukses atas pencapaian inovasi dan prestasi yang ditorehkan oleh JPN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dibawah koordinasi Kasi Datun Saudara Bambang Irawan dan didukung penuh Kajari Bandar Lampung.

Harapan saya kedepan Program – program yang berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum yang telah berjalan ini dapat terlaksana lebih baik lagi, sehingga bantuan hukum ini betul-betul tepat sasaran dan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA  PORKAB SOLSEL KE VIII DI GELAR

Peranan Kejaksaan Republik Indonesia lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara patut diapresiasi.

JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bambang Irawan, SH. MH atas dukungan penuh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH. MH mampu melayani dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terbaiknya bagi masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah setempat.
Beragam inovasi dan prestasi yang ditorehkan jajaran bidang Datun Kejari Bandar Lampung sepanjang Tahun 2024. Kasi Datun Bambang Irawan dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Melita Hasan mengimplementasikan Kejaksaan hadir dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA  KKP Berikan Solusi Ikan Mati Mendadak di Danau Toba

Kasi Datun Bambang Irawan didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum, Meilita Hasan menguraikan Inovasi dan prestasi yang membanggakan itu, yakni telah melakukan penandatangan MOU/ PKS sebanyak 29 (dua puluh sembilan), mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari SKK Non Litigasi sebanyak 96 (sembilan puluh enam), Surat Kuasa Khusus (SKK) Littigasi sebanyak 3 ( tiga) SKK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *