Caleg PKS, Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Segera Ditahan

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.

Kasus serupa dapat dilihat dalam pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 157/Pid.B/2011/PN Pangkajene, dimana Majelis Hakim menekankan bahwa norma utama yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak yang menjadi aturan yang didakwakan dalam perkara a quo berbeda normanya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan. KUHP, menurut hakim, mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sehingga jika terjadinya persetubuhan tersebut karena “suka sama suka” antara korban dan pelaku, maka unsur “pemaksaan” menjadi hilang.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.

Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

Apalagi ini kami tegaskan bukan suka sama suka, tapi adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban yang masih dibawah umur.

Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak Mengenai persetubuhan dengan anak dibawah umur serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *