Singkawang – PorosNusantara.co.id || Kuasa hukum keluarga korban Roby Sanjaya. SH, Arif Jambras SH dan Mardiana Maya Sartini dari PKBI tentang perkara Persetubuhan Anak dibawah umur dengan tersangka H. Herman (Caleg terpilih thn 2024 dari Partai PKS) agar segera ditahan oleh Polres Singkawang berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tgl.16 Agustus 2024.
“Bahkan Kami dari LBH Rakha selaku penasehat hukum korban dipanggil secara khusus oleh Mabes Polri (04/09/2024) untuk menghadiri gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri no.Sprin/8130/IX/Res.7.5/2024.tgl.2 September 2024. Yang bertempat di ruang gelar perkara Rowassidik Bareskrim polri gedung awaludin jamin lantai 10,” ucap Roby Sanjaya. SH.
Roby menjelaskan bahwa perkara Persetubuhan Anak dibawah umur walau Atas dasar suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak dibawah umur, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
Jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus dan kadaluwarsa.
Lanjut Roby Sanjaya, SH bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.