Jakarta – porosnusantara.co.id
Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 8 kasus ekonomi terkait importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan dari kedelapan kasus tersebut polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, 6 warga negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan warga negara asing berinisial A warga negara Nigeria dan LX warga negara Tiongkok,” ucapnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Selasa (6/8/2024).
Hendri mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, diantaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.
Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri menjelaskan, pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI.” jelasnya.
Sedangkan modus dalam kasus perlindungan konsumen, pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head & Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.






