Daerah  

Pelaku Penculik dan Perampok Siswi SMP di Jakarta Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ade menghimbau jika ada masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dengan modus yang serupa mohon dengan hormat memberikan laporan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi 110.

“Jika menemukan modus kejahatan seperti menyampaikan orang tuanya kecelakaan harus berhati-hati serta mengkonfirmasi atau memastikan dahulu kebenarannya, karena modus kejahatan terus berkembang, pelaku terus berupaya membujuk korban membuat korban percaya sehingga akhirnya berhasil melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *