Kalbar, porosnusantara.co.id – Beberapa waktu yang lalu Publik sempat mengapresiasi semangat kejaksaan Kota Singkawang untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan korupsi Tanah HPL Pasir Panjang Singkawang, 30/08/2024
Publik tentu akan terus mengikuti proses hukum yang ditangani kejaksaan negeri Singkawang terkait dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan HPL lahan Pasir Panjang.
Namun akhir-akhir ini publik menilai kinerja kejaksaan agak “sepertinya Demam Hangat” alias jalan di tempat terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan. Publik dan pakar hukum kepada awak media.
Terang Hofi,” Wajar publik bertanya sampai dimana proses hukumnya jaksa sebagai pemangku hukum publik, maka proses hukum harus diketahui publik pula,” Publik berhak tahu atas implementasi hukum seperti apa kelanjutannya.
Publik sangat mengharapkan Kejaksaan negeri kota Singkawang tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, termasuk terhadap adanya dugaan korupsi Pemanfaatan Tanah HPL Pasir Panjang kota Singkawang.
Singkawang, Kalimantan Barat masih hangat dalam ingatan kasus mengenai perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam kasus ini, diduga ada keringanan pengurangan pembayaran nilai sewa terkesan memgenyampingkan berbagai regulasi termasuk Perwako.
Masih terang Herman Hofi,” Pada waktu itu hari kamis tanggal 1 Februari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah serta Kantor Pendapatan Daerah Kota Singkawang.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2024/PN Skw tanggal 29 Januari 2024. Dari segi aturan penyidik kejaksaan negeri Singkawang jika sudah dilakukan mulai dari penyelidikan sampai tahap penyidikan dan sudah dilakukan penggeledahan seharusnya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini.






