Berikut Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh 2024

Jakarta – PorosNusantara|| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini telah dimulai pada 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” ujar Eddy Djunaedy dalam keterangannya dikutip pada Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA  DEBT COLLECTOR FIF GROUP RAMPAS MOTOR KONSUMEN DI GALUH MAS

Dalam Operasi Patuh 2024 ini, lanjut Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:

1. Melebihi batas kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA  Dandim 1628/SB Tinjau Bale Isoter Dan Pelaksanaan Tracking Contact Covid -19 Oleh Satgas Covid Kecamatan Maluk

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

BACA JUGA  BAYI DI BUANG DI MUSHOLA DESA KAJENENGAN

5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *