7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Berikut Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh 2024






