Berikut Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh 2024

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *