Konferensi Pers Perhimpunan advokat Indonesia Permohonan dari 5 Terpidana Kasus Vina dan Eky

JAKARTA — Porosnusantara.co.id – Kuasa hukum bersama keluarga Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, menemui Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan,senin 10 juni 2024,Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak menemui Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

“Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya,” ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman,Jakarta Timur
Hal itu juga lantaran adanya intimidasi yang dialami keluarga Sudirman atas kasus tersebut.

BACA JUGA  Mediasi Yang Berujung Pemukulan Oleh Beberapa Pemuda, "Tidak Ada Musyawarah," Kata Korban

“Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya,” ucap Titin.Sementara itu, kakak Sudirman, Beni (30) mengaku dirinya didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali pada Mei 2024.”2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja,” kata Beni.

BACA JUGA  Silaturahmi Wali kota Bekasi degan kepala Kanwil DJP Wilayah lll Jawa barat.

Bukan tanpa sebab kepolisian menemui dirinya. Ia mengaku diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

“Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan,” tutur dia.”2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja,” kata Beni.

BACA JUGA  Pelaku Maling Motor Terekam CCTV di Koja, Waspada Kenali Muka Pelaku Maling Motor

Bukan tanpa sebab kepolisian menemui dirinya. Ia mengaku diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

“Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan,” tutur dia.

Namun, ia tak menandatanganinya karena tak mengetahui apa isi dari berkas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *