Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Diluncurkan, Pesantren Harus Siap Mengadaptasi

Undang-Undang Pesantren, pada pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Berdasarkan regulasi ini dibentuklah Majelis Masyayikh yang terdiri dari 9-17 orang pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur Kemenag. Tugasnya membuat sistem penjaminan mutu dengan menetapkan standar yang harus diterapkan oleh pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghoffar Rozin M. Ed. mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi. Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. “Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi,” kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.

Cara kerja dokumen ini adalah sebagai garis besar model pendidikan yang akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaiti lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan. Tentang detail stanndar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur bukan sesuai selera subyektif lembaga. Namun pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *